KONGKRIT.COM - Aturan baru Mendikbud Nadiem Makarim, ekskul Pramuka dicoret dari Kurikulum Merdeka Belajar.
Melansir dari kanal YouTube PUJA TV News, Senin, 1 April 2024, isu terkait penghapusan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka ramai beredar.
Pramuka sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai ekskul wajib di setiap sekolah. Para siswa harus mengikuti kegiatan pramuka bersifat wajib disahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Banyak isu yang beredar bahwa Pramuka dicoret dari kurikulum Merdeka belajar.
Aturan yang disahkan oleh Mendikbudistek Nadiem Makarim tersebut mencakup pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Dilihat dari Permendikbudristek pada pasal 24 ekskul Pramuka bukan dihapus melainkan Pramuka bukan lagi ekskul wajib di sekolah.Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler hanya bersifat sukarela sehingga tidak ada paksaan kepada siswa atau siswi untuk mengikuti kegiatan pramuka.
Begitupun dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya hanya diikuti oleh pelajar apabila memang minat pada kegiatan itu. (*)
Editor : RC 008Sumber : YouTube PUJA TV News