KONGKRIT.COM - Herlina (38) perempuan yang saat ini sedang berseteru dengan Caroline di Pengadilanangkat bicara terkait pernyataan dari pihak tim penasehat hukum Caroline di sebuah pemberitaan media online kemarin yang menyatakan bahwa dalam perkara identitas yang ia hadapi sekarang ini sudah pada tahap P-21. Namun sampai saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resminya.
"Terkait P-21 itu sampai saat ini saya pribadi dan tim kuasa hukum belum mendapat informasi apapun terkait hal itu,Jadi sayapun juga tidak tahu salah saya dimana, apa yang dipermasalahkan saya belum tahu, karena selama ini saya merasa sudah berusaha meluruskan administrasi kependudukan mulai dari melakukan permohonan, melakukan gugatan hingga identitas saya yang lama atas nama Suprihatin sudah dinonaktifkan," ucapnya.
Untuk itu Herlina mengaku akan berusaha untuk meminta keadilan termasuk mengirim surat ke Presiden Jokowi, ini juga saya tembuskan ke semua instansi terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Disdukcapil juga.
"Saya juga meminta keadilan, karena saya merasa di kriminalisasi, Sebagai warga negara saya menghadapi masalah pelik terkait kependudukan dan itupun sudah terjadi sejak 14 tahun yang lalu pada tahun 2010," terang Herlina saat menggelar konferensi pers dengan didampingi tim penasehat hukumnya, Sabtu (30/03/2024).
Pihaknya juga mengaku berupaya meluruskan status kependudukannya dan ia bahkan harus rela mengurus sampai bolak balik Jakarta - Tulungagung, akan tetapi tetap dipermasalahkan.
"Sampai sekarang saya belum tahu letak permasalahannya dimana. Saya juga sudah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri karena saya merasa dikriminalisasi. Saya ini warga negara Indonesia yang lahir dan tumbuh di negara tercinta ini, tetapi kenapa diskriminasi masalah identitas saya dan anak saya, karena identitas yang saya perjuangkan dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit ini sangat menguras tenaga, sedangkan warga rohingya yang datang tanpa identitas saja, kalian tampung, kalian kasih makan dan tempat tinggal gratis," ungkapnya."Tapi kenapa saya yang warga negara Indonesia asli malah mau penjarakan dipidana, apakah itu adil??! itu yang saya pertanyakan ke Mendagri," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada bulan Juni 2023 lalu Kementerian Dalam Negeri sudah menonaktifkan identitasnya yang lama atas nama Suprihatin.
"Jadi identitas saya cuma satu yakni atas nama Herlina.Dan saat ini yang terjadi pada saya, e-KTP saya juga disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Jadi sudah selama 4 bulan ini saya sudah tidak pegang e-KTP," lanjutnya.
Namun demikian ia mengaku dalam penulisan di identitas KTP, pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil telah salah menginput.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono