Biasanya, pihak Bank akan menerima alasan seperti sudah tidak sanggup lagi untuk membayarkan cicilan hutang yang tersisa karena usaha yang macet atau bangkrut.
Setelah berkonsultasi nantinya, nasabah tersebut harus mengajukan penghapusan bunga dan denda serta langsung melunasi sisa pokok hutang tersebut. (DANA Kaget)
Dengan begitu, seorang nasabah yang mengalami kredit macet bisa hanya membayarkan pokok hutang saja dan tidak membayarkan bunga dan denda keterlambatan pembayaran cicilan.
Itulah ulasan tentang seorang nasabah yang mengalami kredit macet dan ingin melunasi hutang dengan hanya membayarkan pokok hutangnya saja. Semoga artikel ini bermanfaat. (*) Editor : RC 009