Kredit Macet di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Gak Perlu Bayar Denda dan Bunga, Begini Trik Jitunya

×

Kredit Macet di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Gak Perlu Bayar Denda dan Bunga, Begini Trik Jitunya

Bagikan berita
Kredit Macet di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Gak Perlu Bayar Denda dan Bunga, Begini Trik Jitunya
Kredit Macet di Bank BRI, Mandiri dan BNI? Gak Perlu Bayar Denda dan Bunga, Begini Trik Jitunya

KONGKRIT.COM - Dewasa ini sangat banyak masyarakat yang macet dalam pembayaran pinjaman. Baik pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau pinjaman lainnya.

Hal yang membuat nasabah enggan untuk melunasi sebuah pinjaman yang sudah macet biasanya karena dendanya yang sudah terlanjur membengkak.

Bagaimana tidak, untuk denda keterlambatan dalam pembayaran pinjaman sendiri setiap harinya sebesar 2 persen dari cicilan yang harus dibayarkan dan ditambah lagi sebesar Rp20 ribu per harinya.

Tentunya, jika seorang nasabah sudah melakukan keterlambatan pembayaran hingga 180 hari, tentu denda yang harus dibayarkan juga akan sangat banyak.

Hal ini akan sangat membebani seorang nasabah untuk bisa melunasi hutang yang didapatkan di Bank maupun di lembaga keuangan lainnya.

Sebenarnya, ada trik yang bisa dilakukan oleh seorang nasabah agar bisa membayarkan pokok hutangnya saja, tanpa harus membayarkan denda tersebut.

Hendra Yusuf, seorang influenser tentang keuangan membocorkan trik yang bisa dilakukan seorang nasabah yang mengalami kredit macet tersebut agar hanya membayarkan pokok hutangnya saja.

Menurutnya, seorang nasabah dinyatakan kreditnya macet setelah melakukan keterlambatan pembayaran cicilan selama 180 hari dari waktu jatuh tempo.

Ia menyatakan, bagi nasabah yang mengalami kredit macet tersebut bisa langsung mendatangi pihak Bank untuk berkonsultasi terkait kredit macetnya tersebut.

Hal yang terpenting saat mendatangi pihak Bank adalah melakukan negosiasi agar hanya bisa membayarkan pokok hutang saja dan tidak membayarkan bunga atau dendanya.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini