Syarat Pengajuan Pinjaman KUR
1. Fotocopy KTP Elektronik
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin7. Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
8. Fotocopy rekening Listrik/air/telepon
Itulah ulasan tentang banyaknya pertanyaan apakah seorang PNS atau PPPK boleh mendapatkan pinjaman KUR atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Editor : RC 009