"Ayo lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Lebih awal, lebih aman, lebih sehat, lebih nyaman. Pajak kuat, APBN sehat, pendapatan asli daerah juga meningkat. Indonesia sejahtera," tutupnya.
Terhitung pada 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk.
"Sedangkan NPWP 16 digit dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah," pungkasnya. Editor : Herawati Elnur