Terima Kunjungan Kakan KPP Pratama I Padang, Suhatri Bur Ajak Seluruh ASN Laporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

×

Terima Kunjungan Kakan KPP Pratama I Padang, Suhatri Bur Ajak Seluruh ASN Laporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

Bagikan berita
Terima Kunjungan Kakan KPP Pratama I Padang, Suhatri Bur Ajak Seluruh ASN Laporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK Sebagai NPWP
Terima Kunjungan Kakan KPP Pratama I Padang, Suhatri Bur Ajak Seluruh ASN Laporkan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

KONGKRIT.COM - Bupati Padang Pariaman menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Padang, Asprilantomiardi Widodo di ruang kerjanya di Parit Malintang pada Senin, 25 Maret 2024.

Bupati, yang didampingi oleh Wakil Bupati Rahmang, Sekretaris Daerah Rudy Repenadi Rilis, dan Sekretaris BPKPD Padang Pariaman Ardison, menyambut baik kedatangan Kepala KPP Pratama 1 Padang beserta rombongan.

Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin komunikasi serta silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kunjungan kerja ini, Asprilantomiardi Widodo menyebut kunjungannya tersebut dalam rangka penyerahan bukti pelaporan SPT tahunan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman.

Ia berharap seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Padang Pariaman dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

"Selain mempererat silaturahmi kami juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Padang Pariaman agar dapat melaporkan SPTnya lebih tepat waktu," ujanrya.

Suhatri Bur menyebut, dengan adanya komunikasi yang baik, ia berharap adanya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang dalam upaya meningkatkan penerimaan di sektor pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Suhatri Bur turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2024, SPT tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024. Untuk prose pelaporan dapat dilihat di website secara online pada link pajak.go.id," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dapat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini