KONGKRIT.COM - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman perubahan Propemperda tahun 2024 dan penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana kantor DPRD setempat dihadiri oleh Pj. Bupati Tulungagung, Dr, Ir, Heru Suseno, MT, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli beserta jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
"Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD kami sampaikan Marhaban ya Ramadan, selamat datang bulan suci yang penuh berkah dan ampunan. Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menjalankan ibadah puasa sehingga menjadi pribadi yang lebih baik dan berkah dalam hidup kita. Aamin Ya Rabbal Alamin," ucap Marsono, S.Sos, sebelum membuka Rapat Paripurna.
Marsono mengatakan Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu (20/03/2024).
"Dari 50 orang Anggota Dewan, telah hadir sebanyak 39 orang anggota, maka sesuai ketentuan yang berlaku quorum telah terpenuhi," terangnya.
Nuhamim S.Ag yang bertugas membacakan penyampaian perubahan Propemperda tahun 2024 dalam kesempatan tersebut mengatakan sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi Bapemperda bersama tim asistensimembahas Perda Kabupaten Tulungagung pada tanggal 25 Maret 2024.Ranperda yang ditambahkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 untuk dibahas pada masa sidang II tahun sidang IV periode Januari - April tahun 2024 berjudul Ranperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Kabupaten Tulungagung.
"Ranperda sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi di daerah dan mendorong pelaksanaan percepatan penanaman modal di daerah yang merupakan tindak lanjut dari Perda no 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan permodalan serta investasi di daerah," terangnya.
Dijelaskannya, untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2016 tentang bagian Desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang seharusnya dibahas pada masa sidang III tahun sidang V periode Mei - Agustus tahun 2024 untuk pembahasannya dilaksanakan pada masa sidang II.
"Jadi ini diajukan, hal ini dilakukan karena Ranperda tersebut berkaitan secara langsung dengan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono