Tim Kuasa Hukum Caroline Persoalkan Terkait Tersangka Atas Laporan Identitas Ganda yang Tak Kunjung Disidangkan

×

Tim Kuasa Hukum Caroline Persoalkan Terkait Tersangka Atas Laporan Identitas Ganda yang Tak Kunjung Disidangkan

Bagikan berita
Caroline didampingi tim kuasa hukumnya saat diwawancarai awak media di halaman PN Tulungagung
Caroline didampingi tim kuasa hukumnya saat diwawancarai awak media di halaman PN Tulungagung

KONGKRIT.COM - Tim kuasa hukum Caroline warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung menilai adanya diskriminasi atau ketidak adilan dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh kliennya saat ini. Hal ini disampaikan Sumardhan, SH, MH, selaku Tim Kuasa Hukum Caroline usai mendampingi kliennya sebagai terlapor dalam sidang perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (27/03/2024) sore.

"Yang dianggap tidak adil itu adalah terkait bentuk pelayanannya, kalau pada saat proses klien saya yang dulu, yang dalam perkara UU ITE itu cepat sekali, akan tetapi ketika klien kami melaporkan tentang perkara identitas palsu atau pasal 266 KUHP terkesan lama prosesnya. Padahal informasi yang kami dapat bahwa perkara ini sudah masuk tahap P-21 sejak 26 februari 2024, tapi ternyata sampai sekarangpun belum sampai ke tahap kedua (penyerahan)," ucapnya

"Sebagai Tim Kuasa hukum pelapor (korban) tentu kami merasa khawatir dan merasa takut terhadap tersangka H atau S karena tersangka pada waktu persidangan 2 minggu yang lalu, di depan hakim, dia mengatakan bahwa dia bertempat tinggal di Singapura, ini yang menjadi kekhawatiran kami," imbuh Sumardhan advokat Edan Law asal Malang.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada penyidik Polres Tulungagung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung agar segera melakukan proses tahap kedua.

"Yang kita persoalkan itu terkait kenapa di tahap kedua dalam perkara 266 ini terkesan lamban. Padahal hukumannya kan lebih besar yakni 7 tahun penjara dan secara hukum tersangka itu boleh ditahan namun ini yang terjadi saat ini tidak ada upaya tersebut," tandasnya.

Menurutnya, proses penanganan perkara ini azasnya sederhana dan cepat dan itu penting untuk diperhatikan oleh aparat penegak hukum.

"Karena itu kan ada korelasinya dengan yang sedang di persidangan. Kenapa ada hubungannya? karena tersangka ini menggunakan dua identitas (KTP), satu bernama Herlina ktp-nya Jakarta, dan satunya KTPnya dengan nama Suprihatin alamat Tulungagung. Jadi sangat penting berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani ini," ujarnya.

Sumardhan mengatakan agenda hari ini pihaknya juga meminta keterangan tentang verbal lisan dari penyidik. Dan dari proses persidangan ini menurutnya juga banyak yang janggal.

"Dari proses sidang hari ini kami menilai banyak kejanggalan, hal ini terlihat dari BAP nya hampir sama semua antara orang yang tahu dengan orang yang tidak tahu makanya hakim dan kami sebagai penasehat hukum, ragu atas keterangan BAP itu," terangnya.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga menemukan beberapa fakta yang tidak pas, salah satunya yakni ada orang yang tidak kenal tapi mengakui orang lain dirugikan.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini