2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin
7. Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang8. Fotocopy rekening Listrik/air/telepon
Itulah pembahasan dan jawaban tentang pertanyaan apakah seorang yang belum menikah boleh mendapatkan pinjaman KUR. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)
Editor : RC 009