KONGKRIT.COM - Program mudik gratis tahun 2024 tengah menjadi sorotan utama para pemudik yang berada di perantauan. Program mudik ini dapat menjadi angin segar bagi Sobat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga tanpa harus merisaukan masalah biaya.
Program mudik gratis 2024 ini dikemas dalam beragam pilihan moda transportasi, mulai dari bus, kereta api, hingga kapal laut. Nah Sobat, inilah kesempatan emas yang masih tersedia bagi Sobat yang tidak kebagian Program Mudik Gratis sebelumnya.
3 Program Mudik Gratis 2024 yang Masih Buka
Apa saja program mudik gratis 2024 yang masih buka? Yuk, simak daftarnya:
1. Mudik Gratis Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga turut mengumumkan pelaksanaan program mudik gratis Lebaran 2024. Program ini menyediakan tiga moda transportasi utama, yakni kapal laut, bus, dan kereta api.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan di mudikgratis.dephub.go.id, berikut ini adalah persyaratan mengikuti program mudik gratis tahun 2024 bersama Kemenhub di link ini https://mudikgratis.dephub.go.id/
Syarat Mudik Laut
Untuk mengikuti program mudik laut pada tahun 2024, berikut adalah syarat dan prosedur yang harus dipatuhi oleh para calon pemudik:
Jadwal Pendaftaran: Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024.
Persyaratan Pendaftaran:- Setiap peserta harus memiliki dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengendara sepeda motor.
- Tidak diperbolehkan membawa barang bawaan dalam ukuran atau jumlah yang berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
- Setiap peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik:
Verifikasi calon peserta arus mudik dilakukan mulai tanggal 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Lokasi verifikasi dilakukan di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara, serta Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat.
Editor : FiyumeSumber : otomotif.bisnis.com, motis.djka.dephub.go.id, mudikgratis.dephub.go.id