Bolehkah Galbay Pinjaman KUR di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Begini Penjelasannya

×

Bolehkah Galbay Pinjaman KUR di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Begini Penjelasannya

Bagikan berita
Bolehkah Galbay Pinjaman KUR di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Begini Penjelasannya
Bolehkah Galbay Pinjaman KUR di Bank BRI, BNI dan Mandiri? Begini Penjelasannya

Sebenarnya, untuk permasalahan utang piutang adalah permasalahan perdata dan tidak bisa dipidanakan oleh pihak Bank itu sendiri.

Tetapi, seorang nasabah bisa dipidanakan jika ia tidak mengakui bahwa dia berhutang. Hal ini biasanya akan dimasukkan dalam pasal penipuan dan penggelapan.

Lalu, apa risiko yang akan diterima oleh seorang nasabah jika galbay dalam Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI?

Hal yang akan terjadi adalah, nasabah tersebut tidak akan bisa lagi mendapatkan pinjaman apapu di lembaga keuangan manapun. Karena, namanya sudah tercatat buruk di BI Checking atau sekarang namanya SLIK OJK.

Meskipun seorang nasabah galbay tidak bisa dipidanakan dan hanya nama saja tercatat buruk di SLIK OJK, seorang nasabah harus melunasi pinjaman yang telah didapatkan. (DANA KAGET)

Karena, sesuatu yang dipinjam harus dikembalikan dan harus sesuai dengan perjanjian yang sudah ditandatangani dari awal. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini