"Saya lupa berapa harga satuan pasangan batu dan beton, saya bukan orang teknis, namun kita merujuk ke harga satuan Dinas PU," tuturnya.
Ketika disampaikan kepada PPTK, kalau merujuk kepada harga satuan Dinas PU, tentunya volume pekerjaan bertambah dari perencanaan awal. Karena, proyek swakelola tentunya tidak diperbolehkan mencari keuntungan? Menurut Dian, pekerjaan yang dilaksanakan kelompok tani berlebih dari volume rencana awal.
"Volume pekerjaan berlebih dari rencana awal, dalam pekerjaan ini kan juga ada swadaya masyarakat, seperti galian, itu tidak di bayar," jelasnya.
Ditanya soal kutipan pajak kepada kelompok tani, Kabid PSP ini juga mengakui ada pungutan pajak bervariasi nilainya.
"Kita mengutip pajak kepada kelompok tani sebesar 11 persen berdasarkan penggunaan material pabrikasi seperti semen dan besi. Besaran pajaknya berkisar Rp. 8 juta - 13 juta," ujarnya.Kongkrit.com juga mempertanyakan kenapa pungutan pajak dilakukan secara tunai, dan kenapa tidak dilakukan pemotongan saat pencairan? Dian Permata mengakui pungutan pajak dikegiatan ini tidak sama dengan pajak seperti kegiatan Tender atau PL.
"Pungutan pajak di DAK Pertanian ini tidak sama dengan pungutan pajak pada kegiatan Tender atau PL. Semua dana bisa ditarik oleh kelompok tani dengan tiga tahap dengan rincian 40 persen tahap I, 30 persen tahap II dan 30 persen tahap III. Dan pungutan pajak itu sudah sesuai juknis dan kita setorkan ke negara," katanya.
Nah, bagaimanakah tanggapan dari Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman, Yurisman selaku pengguna anggaran? Tunggu kelanjutannya!
Editor : HN. Arya Rajo Sampono