Aneh, di Padang Pariaman Pajak DAK Pertanian Dipungut Tunai, PPTK: Itu Sudah Sesuai Juknis

×

Aneh, di Padang Pariaman Pajak DAK Pertanian Dipungut Tunai, PPTK: Itu Sudah Sesuai Juknis

Bagikan berita
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman

KONGKRIT.COM - Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan suatu negara. Tanpa ketahanan pangan yang cukup, stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan terganggu. Untuk itu, pemerintah pusat terus berupaya mengoptimalkan sektor pertanian sebagai landasan utama dalam mencapai ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pertanian di berbagai daerah.

Program DAK pertanian merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah pusat untuk memperkuat infrastruktur pertanian di tingkat daerah. Dana yang dialokasikan melalui program ini digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas dan sarana pendukung pertanian, seperti irigasi, jaringan irigasi, jalan pertanian, dan lain sebagainya.

Untuk kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah pusat (Kementan) menggelontorkan DAK Pertanian 2023 sebesar Rp. 11 miliar. Dalam penyalurannya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman membagi dana tersebut kepada 51 kelompok tani dalam bentuk Kegiatan fisik pembangunan Jalan Usaha Tani dan Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan yang bersumber dari DAK tersebut dilaksanakan dengan cara padat karya atau di swakelolakan kepada kelompok tani dengan tetap membuat kontrak kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua Kelompok Tani yang mendapat bantuan.

Bahkan secara teknisnya, kelompok tani yang dapat bantuan DAK Fisik Pertanian tersebut didampingi oleh 10 orang Fasilitator yang direkrut oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman. Tak tanggung - tanggung isentif yang digelontorkan untuk fasilitator juga hampir menyamai gaji ASN, yakni berkisar Rp.3,5 juta perbulan perorang.

Nah, bagaimanakah tugas Falitator dilapangan? Tentunya telah ada pembagian uraian tugas yang di SK kan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman. Apakah masih boleh menerima isentif dari Kelompok Tani dalam pembuatan laporan pekerjaan?

Kongkrit.com mencoba menelusuri sistim kerja dari mulai awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan, terlihat banyak dugaan "main mata". Salahsatunya, satuan harga kubikasi pasangan batu dan beton yang dipakai diduga mengacu kepada satuan harga di Dinas Pekerjaan Umum. Sementara, harga satuan di Dinas Pekerjaan Umum tersebut telah formulasikan dalam bentuk harga standar di pasaran, keuntungan dan pajak, sehingga harga perkubikasi pasangan batu dan beton cukup tinggi.

Kalau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman membuat perencanaan merujuk kepada harga satuan di Dinas Pekerjaan Umum, tentunya terdapat kelebihan dana keuntungan pada proyek swakelola ini. Nah, apakah volume pekerjaan bertambah dari rencana awal ataukah sisa harga satuan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi?

Tak hanya itu, berdasarkan telusuran Kongkrit.com dilapangan terdapat dugaan pungutan kepada Kelompok Tani penerima bantuan kegiatan dalam bentuk pungutan pajak yang nilainya bervariasi yang dikutip pada setiap pencairan, mulai dari pencairan Tahap I, Tahap II dan Tahap III.Namun ada juga pajak yang dikutip hanya pada pencairan Tahap II dan pencairan Tahap III.

Salah satu Bendahara Kelompok Tani yang bernama Edi ketika dikonfirmasi Kongkrit.com dikediamannya membenarkan pungutan pajak tersebut dikutip oleh pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Padang Pariaman.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini