KONGKRIT.COM - Setiap lembaga keuangan seperti Bank BRI, Mandiri, BNI penyalur pinjaman KUR memiliki denda jika terjadinya keterlambatan dalam pembayaran cicilan.
Setiap Bank memiliki perhitungan tersendiri dalam hal denda keterlambatan pembayaran cicilan yang tentunya sudah disesuaikan dengan aturan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seorang pegawai Bank BRI di akun TikToknya menjelaskan tentang perhitungan denda keterlambatan pembayaran cicilan pinjaman KUR yang bisa dihitung sendiri.
Ia menjelaskan bahwa untuk perhitungan denda tersebut biasanya akan menggunakan metode sebesar 2 persen dari total cicilan dan kemungkinan saat ini masih tetap sama.
Biasanya, denda sebesar 2 persen dari cicilan tersebut berlaku per hari dan nominal tersebut akan dikalikan dengan berapa lama keterlambatannya.
Tidak hanya itu, pada setiap harinya, nasabah juga harus membayarkan denda sebesar Rp20 ribu dan ditambahkan dengan jumlah perhitungan sebelumnya.Contohnya, jika nasabah memiliki cicilan sebesar Rp1 juta dengan keterlambatan pembayaran selama 3 hari, maka perhitungannya adalah 2 persen dari 1 juta dikalikan 3.
Jumlahnya adalah sebesar Rp60 ribu dan ditambah dengan Rp60 ribu yang merupakan tambahan sebesar Rp20 ribu yang dikalikan per hari tersebut.
Berarti denda yang harus dibayarkan oleh seorang nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan KUR selaam 3 hari adalah sebesar Rp120 ribu.
Setelah mengetahui denda keterlambatan pembayaran pinjaman KUR ini, apakah kamu masih sanggup untuk terlambat membayar cicilannya? (*)
Editor : RC 009