Menurutnya, tanaman cabai miliknya pada lahan setengah hektar area kembali menghijau setelah pengaplikasian pupuk kompos pada media tanam tersebut.
Produksi pupuk kompos DLH tersebut sangat di apresiasi oleh pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan pada perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, pendapatan pupuk DLH seluruhnya wajib setor dalam kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian pada Tahun 2024 ini Bupati Sutan Riska telah menetapkan target PAD dari penjualan pupuk kompos DLH sebesar Rp 10 Juta. Editor : Herawati Elnur