Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Kembali Merazia Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

×

Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Kembali Merazia Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

Bagikan berita
Petugas Satpol PP saat merazia salah satu warung karaoke di wilayah kecamatan Ngunut. (Insert: petugas kepolisian saat memeriksa sisa minuman yang diduga miras)
Petugas Satpol PP saat merazia salah satu warung karaoke di wilayah kecamatan Ngunut. (Insert: petugas kepolisian saat memeriksa sisa minuman yang diduga miras)

KONGKRIT.COM - Setelah sebelumnya melakukan razia di seputaran kota, Satpol PP Tulungagung kembali melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di wilayahnya.Pada razia kali ini Satpol PP Tulungagung melaksanakan razia bersama tim gabungan dari Polres Tulungagung Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK dan DPMPTSP serta Disperindag Tulungagung.

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia kali ini adalah masih dalam rangka menindak lanjuti adanya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.

Pada SE Bupati tersebut telah mengatur bahwa semua jenis usaha tempat hiburan karaoke yang tertutup maupun terbuka agar ditutup selama bulan Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, termasuk juga tempat hiburan lainnya yang diantaranya adalah arena permainan seperti billiar dan panti pijat jenis Shiatsu.

Dalam razia kali ini pihaknya telah merazia sejumlah warung karaoke yang ada di wilayah kecamatan Sumbergempol dan Ngunut.

"Hasilnya, kami mendapati sebanyak 4 (Empat) warung kopi karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan yakni di wilayah kecamatan Sumbergempol ada 2 titik dan di kecamatan Ngunut juga 2 titik," ujarnya.

Karena dianggap melanggar sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Bupati, pihaknya melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran kepada pemilik usaha.

"Untuk sanksi yakni berupa teguran dan peringatan dan bagi pemiliknya akan kami lakukan pemanggilan untuk datang ke kantor kami, sedangkan untuk salah satu warkop di wilayah Kecamatan Ngunut yang kedapatan ada mirasnya juga sudah dilakukan penindakan lebih lanjut dari kepolisian," imbuhnya.

Sumarno mengungkapkan, saat dirazia para pemilik warung yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan ini semua belum berijin dan pemilik warung belum mengetahui adanya SE Bupati.

"Silahkan warungnya boleh tetap buka, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi," ungkapnya.

"Selain belum bisa menunjukkan surat ijinnya, mereka (pemilik warung) juga mengaku belum dikasih edaran sehingga kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati agar mereka memahami dan dilaksanakannya," imbuhnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini