Home Berita Kabid Pertambangan ESDM Sumbar: Pengusaha Tambang Harus Beroperasi Sesuai Perizinan Kabid Pertambangan ESDM Sumbar: Pengusaha Tambang Harus Beroperasi Sesuai Perizinan HN. Arya Rajo Sampono 19 Maret 2024, 22:56 WIB × Kabid Pertambangan ESDM Sumbar: Pengusaha Tambang Harus Beroperasi Sesuai Perizinan Bagikan berita Wartawan Kongkrit.com saat wawancara dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, S.T, M.Si (Foto: Istimewa) Baca juga: Musim Durian Meningkatkan Volume Sampah di Kota Padang Halaman 1 2 Editor : HN. Arya Rajo Sampono Bagikan Berita Terkait Gubernur Sumbar Kunjungi Solok Selatan, Serap Aspirasi Masyarakat dan Tinjau Kondisi Daerah Korban Pelecehan Seksual di RSPB Mengalami Trauma, Sidang Saksi Berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan Musim Durian Meningkatkan Volume Sampah di Kota Padang Sebanyak 137 Peserta Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kecamatan Pariaman Tengah Kecamatan Lubuk Kilangan Bentuk Satgas Anti Tawuran untuk Cegah Aksi Tawuran dan Balapan Liar Tepis Isu Tambang Illegal, Ini Penjelasan Dirut PT. Tristaco Mineral Makmur
Gubernur Sumbar Kunjungi Solok Selatan, Serap Aspirasi Masyarakat dan Tinjau Kondisi Daerah Daerah 18 Januari 2025, 14:20 WIB
Korban Pelecehan Seksual di RSPB Mengalami Trauma, Sidang Saksi Berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan Daerah 18 Januari 2025, 14:05 WIB
Sebanyak 137 Peserta Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kecamatan Pariaman Tengah Daerah 18 Januari 2025, 11:00 WIB
Kecamatan Lubuk Kilangan Bentuk Satgas Anti Tawuran untuk Cegah Aksi Tawuran dan Balapan Liar Daerah 18 Januari 2025, 10:30 WIB
Tepis Isu Tambang Illegal, Ini Penjelasan Dirut PT. Tristaco Mineral Makmur Daerah 18 Januari 2025, 10:09 WIB
Istri Gibran Gencarkan Dukung UMKM, Warganet Singgung Barang Branded Selvi Ananda Nasional 18 Januari 2025, 10:01 WIB
PBNU Berikan Saran agar Dunia Pastikan Gencatan Senjata Israel-Hamas Terlaksana dengan Baik Nasional 18 Januari 2025, 09:30 WIB
Pejuang Hizbullah Akan Dibebaskan pada Tahap Kedua Kesepakatan Pertukaran Tahanan Nasional 18 Januari 2025, 09:00 WIB