Kabid Pertambangan ESDM Sumbar: Pengusaha Tambang Harus Beroperasi Sesuai Perizinan

×

Kabid Pertambangan ESDM Sumbar: Pengusaha Tambang Harus Beroperasi Sesuai Perizinan

Bagikan berita
Wartawan Kongkrit.com saat wawancara dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, S.T, M.Si (Foto: Istimewa)
Wartawan Kongkrit.com saat wawancara dengan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, S.T, M.Si (Foto: Istimewa)

KONGKRIT.COM - Sumatera Barat kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), sehingga banyak pengusaha berusaha untuk memanfaatkan SDA tersebut, karena banyak terkandung berbagai komoditas, baik itu logam maupun non logam (batuan). Tentunya pemanfaatan SDA tersebut harus merujuk kepada peraturan perundang - undangan, Peraturan Pemerintah, maupun peraturan lainnya.

Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Edral Pratama, S.T, M.Si, dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024) mengatakan, dalam melakukan penambangan ada dua bentuk perizinan, yang pertama Izin Usaha Penambangan (IUP) dan ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"IUP dan SIPB bedanya masa berlaku, luas lahan dan peruntukan, selebihnya persyaratan sama, " ujarnya.

Menurutnya, dalam pemberian izin usaha penambangan non logam (batuan), banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), Tata Ruang, Izin Lingkungan UPL - UKL dan Study Kelayakan, maupun persyaratan lainnya. Semua itu termasuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi.

"Saat pengusaha mempunyai IUP Eksplorasi mereka belum bisa melakukan penambangan dan menjual hasil tambang kepada konsumen, mereka harus mengurus IUP Operasi Produksi (OP), agar bisa melakukan aktifitas penambangan dan penjualan, tahapan ini cukup memakan waktu dan biaya," ucapnya.

Dijelaskan Edral, terkait adanya dugaan tambang illegal yang beraktifitas, sebenarnya itu bukan kewenangan Dinas ESDM lagi, tapi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

"Kalau ada informasi atau laporan aktifitas tambang Illegal dari masyarakat maupun rekan - rekan media, nanti Kami bisa koordinasikan dengan Forkopimda untuk bersama - sama turun kelapangan, namun penindakan itu tetap berada sama Aparat Penegak Hukum (APH). Namun beda lagi dengan pengusaha yang mempunyai izin tambang tapi menambang tidak sesuai Izin dan tidak sesuai ketentuan, serta menggangu aktifitas masyarakat, maka kita dapat melakukan tindakan berupa teguran dan pembinaan," tegasnya.

Edral juga menjelaskan bahwa usai penambangan ada tahapan pasca tambang (Reklamasi) yang harus dipatuhi oleh pengusaha tambang, makanya pengusaha tambang dibebankan jaminan reklamasi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pertambangan.

"Kita mengimbau semua pengusaha tambang yang ada di Sumatera Barat agar beroperasi sesuai perizinan yang diberikan dan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan pelaku penambangan illegal, sebaiknya lakukan pengurusan izin, ikuti aturannya, sehingga dalam menjalankan aktifitas tambang bisa aman dan berjalan lancar," ajaknya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini