KONGKRIT.COM - Pemilik usaha bisa mendapatkan dana segar hingga Rp400 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk tambahan modal usaha.
Tetapi, tidak semua usaha bisa mendapatkan pencairan pinjaman KUR hingga Rp400 juta tersebut. Hanya ada beberapa jenis usaha saja.
Dilansir dari chanel Youtube ENR Project Review, Bank BRI telah mengeluarkan aturan tentang nominal pinjaman yang bisa diperoleh oleh pemilik usaha.
Hal ini disesuaikan dengan SIKP KUR yang sudah ditentukan oleh pemerintah, berikut ini adalah pembagian tentang nominal pinjaman KUR yang bisa didapatkan.
Pertama, untuk pemilik usaha non produksi yang sudah mendapatkan pinjaman KUR sejak tahun 2019 bisa mendapatkan plafond KUR sebesar Rp100 juta.
Nominal ini bisa sekaligus didapatkan dan juga bisa didapatkan dalam beberapa kali pengajuan dengan melakukan top up pinjaman.Selanjutnya, debitur non produksi yang pertama kali mendapatkan pinjaman KUR pada tahun 2020 ke atas bisa mendapatkan pinjaman KUR hingga Rp200 juta.
Untuk yang kedua ini, debitur yang bisa mendapatkan pinjaman tersebut harus memiliki usaha di bidang perdagangan dan bagian jasa.
Nah, bagi sektor usaha yang bisa mendapatkan pinjaman KUR hingga Rp400 juta adalah sektor usaha produksi ataupun industri yang mengeluarkan sebuah produk.
Untuk jenis usahanya sendiri yang bisa diajukan untuk mendapatkan pinjaman KUR yang satu ini adalah pertanian, peternakan, prikanan atau industri UMKM.
Editor : RC 009