Pihak Bank tidak akan memberikan pinjaman KUR kepada calon nasabah jika pada BI Checking atau SLIK OJK terpantau adanya pinjaman di Bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Hal ini karena pihak Bank menilai seorang nasabah yang sudah mendapatkan pinjaman dari Bank atau perusahaan pembiayaan lainnya sudah bankable atau sudah mampu membayarkan pinjaman non subsidi.
Hal selanjutnya yang membuat pihak Bank tidak menyetujui pengajuan pinjaman KUR adalah karena Kuota KUR yang didapatkan oleh cabang tersebut sudah habis.
Seperti diketahui, setiap Bank memiliki kuota pinjaman KUR yang bisa disalurkan. Jika kuota tersebut sudah habis, maka Bank tidak bisa lagi memberikan pinjaman KUR.
Tidak hanya itu, para mantri pada setiap cabang juga diberikan kuota untuk menyalurkan pinjaman KUR. Jika kuota tersebut sudah habis, maka tidak bisa lagi menyalurkan pinjaman KUR.
Selanjutnya, pihak Bank akan menolak pengajuan pinjaman KUR seorang calon nasabahnya adalah karena kondisi BRI unit yang tidak mumpuni lagi.
Jika salah satu kantor unit Bank BRI memiliki tingkat kemacetan pembayaran kredit, maka pihak Kantor Pusat akan memberhentikan penyaluran KUR terlebih dahulu.Alasan terakhir pihak Bank tidak menyetujui pengajuan pinjaman KUR seorang calon nasabahnya adalah karena analisa yang dilakukan oleh seorang mantri.
Setiap mantri di unit Bank BRI akan menganalisa setiap data calon nasabah yang mengajukan KUR. Jika dalam analisanya menyatakan tidak bisa memberikan pinjaman, maka akan ditolak oleh mantri.
Selain analisa mantri, hal yang membuat pinjaman KUR ditolak adalah karena saat dilakukan survei, pihak Bank menemukan hal yang tidak wajar. (DANA Kaget)
Editor : RC 009