Satpol PP Tulungagung Sosialisasikan SE Pj Bupati Terkait Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

×

Satpol PP Tulungagung Sosialisasikan SE Pj Bupati Terkait Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Bagikan berita
SE Pj Bupati Tulungagung dan Petugas Satpol PP laksanakan Ledang di wilayah kota. (Insert : Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra).
SE Pj Bupati Tulungagung dan Petugas Satpol PP laksanakan Ledang di wilayah kota. (Insert : Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra).

7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushola dan lapangan

8. Materi ceramah ramadhan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 tahun 2023 tentang Ceramah Keagamaan

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan

10. Ronda malam / ronda thethek untuk tidak memakai pengeras suara yang berlebihan dan dilaksanakan 1 (satu) jam menjelang jadwal imsyakiyah agar tetap menjaga keamanan, ketertiban lingkungannya;

11. Dilarang menggunakan petasan dan sejenisnya, dalam menjaga kekhuyusukkan bulan Suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M untuk menghindari bahaya;

12. Mengatur sebaik-baiknya kegiatan operasional jenis usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemunkaran serta keresahan masyarakat;

13. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, ormas dan tokoh pemuda dengan memberdayakan forum forum yang ada (Kominda, FKUB, FKDM, MUI di tingkat kabupaten/kecamatan) dalam rangka ketertiban dan kelancaran arus mudik / balik pada sebelum, pada saat dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M

14. Mengamankan obyek vital di daerah antara lain terminal bis, stasiun kereta api, pelabuhan, pasar, tempat hiburan/ rekreasi dan pusat-pusat arus mudik lainnya dalam rangka antisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan / konflik sosial antar kelompok masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS);

15. Menjaga dan mengendalikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok, terutama Sembilan Bahan Pokok (sembako) di daerah;

16. Menjaga pos-pos keamanan dan kesehatan terpadu dengan instansi terkait pada Kawasan mudik / balik di setiap kecamatan /tempat yang ditentukan

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini