Satpol PP Tulungagung Sosialisasikan SE Pj Bupati Terkait Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

×

Satpol PP Tulungagung Sosialisasikan SE Pj Bupati Terkait Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Bagikan berita
SE Pj Bupati Tulungagung dan Petugas Satpol PP laksanakan Ledang di wilayah kota. (Insert : Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra).
SE Pj Bupati Tulungagung dan Petugas Satpol PP laksanakan Ledang di wilayah kota. (Insert : Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra).

KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung giat melaksanakan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tulungagung selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 2024 kemarin.

Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan pihaknya mensosialisasikan SE Pj Bupati tersebut dengan melalui cara Ledang ke wilayah seputaran kota Tulungagung. Namun demikian pihaknya juga akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Hari ini tadi kita laksanakan sosialisasi SE Pj Bupati melalui Ledang di seputaran wilayah dalam kota saja, namun nantinya kami akan terus melaksanakannya ke seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung," ujarnya, Rabu (13/03/2024).

Agung mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya juga mendatangi para pelaku usaha atau pedagang makanan terutama yang tidak menutup dagangannya dengan tirai.

"Kami juga mendatangi sejumlah pedagang makanan yang tidak menutup dagangannya, kami berikan himbauan kepada mereka agar menutupnya dengan tirai supaya tidak terlihat dari luar, hal ini untuk menghormati bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, juga berharap dengan adanya sosialisasi terkait SE Pj Bupati tersebut warga masyarakat Tulungagung akan melaksanakan sesuai dengan himbauan dari Pj Bupati Tulungagung selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 tahun 2024 ini.

"Semoga pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan di kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan tertib aman, nyaman dan kondusif," harapnya.

Adapun isi Surat Edaran Pj Bupati Tulungagung yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024 kemarin adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN NOMOR : 400.8/0311/20.01.02/2024 TENTANG PANDUAN IBADAH BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1445 H TAHUN 2024 M.

DASAR :

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini