Pemda Padang Pariaman dan Kajari Pariaman Bersatu dalam Sosialisasi Hukum, Wujudkan Pemerintah Nagari yang Tertib

×

Pemda Padang Pariaman dan Kajari Pariaman Bersatu dalam Sosialisasi Hukum, Wujudkan Pemerintah Nagari yang Tertib

Bagikan berita
Pemda Padang Pariaman dan Kajari Pariaman Bersatu dalam Sosialisasi Hukum, Wujudkan Pemerintah Nagari yang Tertib
Pemda Padang Pariaman dan Kajari Pariaman Bersatu dalam Sosialisasi Hukum, Wujudkan Pemerintah Nagari yang Tertib

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Kajari Pariaman menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum pada Rabu, 6 Maret 2024 lalu.

Sosialisasi berlangsung di Hall Bapelitbangda, dan bertujuan untuk mewujudkan Pemerintah Nagari yang taat hukum.

Sebanyak 50 wali nagari terpilih untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan kepatuhan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, berterimakasih kepada Kajari dan jajaran atas dedikasinya dalam meluangkan waktu untuk kegiatan ini.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna memastikan wali nagari dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan tepat sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum.

"Kami sampaikan apresiasi. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk mengamankan anggaran pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan serta kesejahteraan masyarakat. Setiap penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Sosialisasi ini bukan hanya sebagai upaya preventif, destruktif, dan korektif, tetapi juga sebagai langkah pemeliharaan (presevatif) dan pengembangan (developmental).

Hal ini bertujuan memberikan dorongan serta masukan agar masyarakat dapat lebih mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dr. Hendri Satria, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan 50 wali nagari yang dipilih untuk sesi ini, dan kemungkinan akan dilaksanakan kembali untuk setengah walinagari lainnya.

"Kegiatan ini dilaksanakan agar pemerintah nagari mendapatkan pencerahan hukum sehingga tugas pokok dan fungsi pemerintahan nagari bisa lebih terjaga lagi ke depannya dan terhindar dari kesalahan hukum," ungkapnya.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini