Bawa Kabur HP Iphone, Pemuda Asal Ringinpitu Ditangkap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

×

Bawa Kabur HP Iphone, Pemuda Asal Ringinpitu Ditangkap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
Tersangka IM (tengah) saat diamankan polisi
Tersangka IM (tengah) saat diamankan polisi

KONGKRIT.COM - Seorang pemuda berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus mendekam di sel jeruji Rutan Polres Tulungagung.

Pasalnya, IM yang awalnya berdalih membeli HP secara COD malah membawa kabur HP jenis Iphone milik korbannya yang berinisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Kamis tanggal 7 Desember 2023, Sekira Pukul 22.30 WIB korban yang berinisial B warga Desa Batangsaren melakukan COD dengan seorang pembeli yakni IM yang ingin membeli HP milik korban berupa HP jenis IPhone 12 Pro Max.

Karena sudah janjian maka keduanya bertemu di JL. P. Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung. Kemudian HP korban dibawa IM yang katanya ingin di periksakan kondisinya kepada temannya.

"Setelah sekian lama ditunggu oleh korban ternyata IM tidak kunjung kembali sehingga korban melapor ke polisi," terang Iptu Mujiatno, Selasa (19/12/2023).

Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya IM berhasil di tangkap petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

"IM ditangkap petugas Resmob Macan AgungPada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 kemarin sekira Pukul 05.00. IM ditangkap saat berada di rumahnya," tambahnya.

Dari penangkapan IM ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa 1 (satu) buah Hp jenis I Phone 12 Pro Max beserta Dusbooknya dan 1 (satu) Lembar nota Pembelian.

"Setelah dilakukan penyidikan, IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUHPidana.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini