KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini terdapat informasi tentang alasan pihak Bank menolak pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari nasabah lama yang ingin mendapatkan kembali pinjaman bersubsidi tersebut.
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed berikut adalah 3 hal yang menyebabkan pinjaman seorang nasabah lama tidak disetujui oleh pihak Bank.
Pertama, hal yang membuat pihak Bank tidak memberikan lagi pinjaman KUR kepada seorang nasabah lama adalah karena dalam perjalanan pinjaman KUR, nasabah tersebut mendapatkan pinjaman non KUR.
Hal ini membuat pihak Bank BRI, Mandiri maupun BNI tidak lagi menyetujui pengajuan pinjaman KUR seorang nasabah lamanya.
Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi para nasabah. Hal ini dikarenakan pihak Bank tidak diperbolehkan memberikan pinjaman KUR kepada seorang nasabah yang sudah pernah mendapatkan pinjaman non KUR.
Karena, seorang nasabah yang sudah mengajukan pinjaman non KUR atau komersil dianggap sudah mampu dan sudah tidak diperbolehkan mendapatkan KUR yang merupakan pinjaman subsidi.Alasan kedua seorang nasabah lama pengajuan pinjaman KURnya tidak disetujui oleh pihak Bank adalah karena tidak adanya kemajuan usaha yang dijalankan oleh nasabah tersebut.
Jika usaha seorang nasabah tidak memiliki kemajuan setelah mendapatkan pinjaman KUR, maka pihak Bank akan mempertimbangkan untuk memberikan pinjaman KUR selanjutnya.
Selain itu, alasan pihak Bank tidak menyetujui pengajuan pinjaman KUR selanjutnya adalah karena limit pinjaman seorang nasabah yang ditentukan.
Seperti diketahui, seorang nasabah hanya diperbolehkan mendapatkan pinjaman KUR hingga Rp500 juta, baik untuk sekali pinjaman ataupun beberapa kali pinjaman.
Editor : RC 009