KONGKRIT.COM - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Arif Agus, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Senin 4 Maret 2024.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, serta OPD terkait lainnya.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
Ia menyatakan kebahagiaannya karena LKPD Kota Solok Tahun 2023 telah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2023 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wali Kota.
Ia berharap agar hasil penilaian LKPD Kota Solok tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus, memberikan apresiasi kepada Kota Solok karena telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat, menjadi keenam dari 19 Kota/Kabupaten di Sumatera Barat.
Ini menunjukkan bahwa sistem yang berjalan di Kota Solok cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan dengan cepat untuk disampaikan kepada BPK.
Editor : Herawati Elnur