KONGKRIT.COM - Roberia, Pj Wali Kota Pariaman, memberikan contoh kepemimpinan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi secara online melalui aplikasi e-filing.
Pelaporan ini dilakukan di Balaikota Pariaman, Rabu, 28 Februari 2024, dan turut didampingi oleh Asprilantomiardiwidodo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.
Roberia menekankan pentingnya ketaatan pajak sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan negara.
Ia mengajak seluruh pejabat dan masyarakat di Kota Pariaman untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
Pilihan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh dianggap Roberia sebagai langkah yang tepat dan efektif.
Ia menyatakan bahwa keterbukaan dan efisiensi dalam melaporkan penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan adalah keunggulan dari penggunaan teknologi ini.
"Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Meskipun awalnya ada sanksi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak pemerintah," ungkapnya.Roberia menyampaikan bahwa tingkat pelaporan pajak di Pemko Pariaman masih sekitar 19 persen dari target pada tahun 2024.
Meskipun demikian, Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 berhasil mencapai lebih dari 100 persen.
"Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman. Menjadi wajib pajak yang patuh adalah bentuk partisipasi kita dalam membangun Indonesia," tandasnya.
Editor : Herawati Elnur