KONGKRIT.COM - Sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat, petugas Satpol PP Tulungagung bersama Tim Teknis yang terdiri dari Kepolisian, DPMPTSP dan Disperindag serta Bagian Hukum Setdakab Tulungagung melakukan sidak ke sejumlah toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol) tanpa dilengkapi surat ijin.
Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno mengatakan kali ini pihaknya telah melakukan pengecekan di dua titik lokasi yakni di wilayah Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir dan Kelurahan Kecamatan Tulungagung Kota.
"Iya, hari ini kita bersama tim tehnis dari kepolisian, perijinan, bagian hukum dan Disperindag melakukan pengecekan dua titik lokasi yakni di wilayah Kalidawir dan Kecamatan Kota," terang Sumarno, Selasa (27/02/2024) sore.
Dari hasil pengecekan, Sumarno menerangkan untuk toko yang berada di wilayah Kecamatan Kalidawir didapati surat ijinnya lengkap namun sudah kadaluwarsa, dan saat ini sudah tidak berjualan Minol."Untuk toko yang di wilayah Kalidawir tadi kita dapati sudah lengkap perijinannya namun sudah kadaluwarsa, selain itu surat ijinnya juga masih atas nama orangtuanya yang sudah meninggal, sehingga kita sarankan untuk mengurus ijinnya jika ingin berjualan Minol dan saat kita cek hasilnya juga nihil minolnya," terangnya.
Sedangkan untuk toko yang di wilayah Kelurahan Kenayan, Sumarno menyebut jika perijinannya sudah lengkap.
"Kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar melengkapi perijinannya jika ingin berjualan Minol, hal ini untuk menghindari adanya hal - hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono