Pengujian Meteran Air, Metrologi Legal Kota Solok Lakukan Tera Ulang

×

Pengujian Meteran Air, Metrologi Legal Kota Solok Lakukan Tera Ulang

Bagikan berita
Pengujian Meteran Air, Metrologi Legal Kota Solok Lakukan Tera Ulang
Pengujian Meteran Air, Metrologi Legal Kota Solok Lakukan Tera Ulang

KONGKRIT.COM - Dalam rangka menjaga akurasi pengukuran meteran air yang digunakan oleh masyarakat, Perusahaan Umum Daerah Air Pincuran Gadang Kota Solok telah melakukan pengujian tera ulang dan kalibrasi di Metrologi Legal Kota Solok.

Kegiatan ini merupakan upaya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-DAG/PER/3/2010 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan.

Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syah Putra, pengujian dilakukan dengan cermat sesuai dengan standar metrologi untuk memastikan kebenaran pengukuran meteran air.

Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pihak terkait dari kerugian di masa mendatang.

Kepala Bagian Humas PDAM, Minang Burdiansyah, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan meteran air yang digunakan oleh masyarakat.

Pengujian dilakukan secara teliti untuk menghindari kerugian baik dari sisi masyarakat maupun pihak perusahaan daerah.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa meteran air telah memenuhi ketetapan yang sesuai dengan standar, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya ketidaksesuaian.

Meskipun demikian, kegiatan tera ulang ini masih terbatas karena keterbatasan peralatan Instalasi Meteran Air.

Roni menambahkan bahwa jika Kota Solok memiliki Instalasi Uji Meter Air, akan menjadi satu-satunya di Sumatera Barat dan dapat menambah pendapatan daerah dengan menawarkan jasa kalibrasi kepada perusahaan daerah lainnya.

Selain itu, keberadaan alat ini juga akan menghemat anggaran perusahaan daerah terkait penggantian meteran air.

Editor : Herawati Elnur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini