"Motif tersangka adalah karena sikap suaminya yang sering memarahi tersangka sehingga tersangka putus asa dan berniat mengakhiri hidupnya bersama dengan anak semata wayangnya," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka YM hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka juga akan dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka akan terancam pasal Undang undang tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. Editor : HN. Arya Rajo Sampono