"Namun, tingkat penyerapan pagu DAK Fisik pada 2023 mencapai 94,46% di Pemprov Sumbar dan 92,58% di seluruh Pemda Sumbar, tertinggi dalam lima tahun terakhir," tambahnya.
Pendapat yang serupa juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil (DJPb), Syukriah HG. Ia menekankan perlunya reformasi pendataan wajib pajak, kerjasama dengan sektor swasta dan BUMN dalam manajemen dan penagihan pajak daerah, serta pengawasan dan evaluasi secara berkala.
"Pemerintah daerah di Sumbar perlu mengoptimalkan pengelolaan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, diperlukan penataan dan manajemen aset, termasuk inventarisasi data secara berkala dan rekonsiliasi setiap tiga bulan antara pengurus barang dan bidang aset," tutup Syukriah.(adpsb/nov)
Editor : Herawati Elnur