KONGKRIT.COM - Pria berinisial EK (33) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung diamankan Polisi. Pasalnya, EK diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang pelajar asal Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung."Benar, EK diamankan petugas seusai mencuri sepeda motor milik pelajar yang saat itu ditinggal berolahraga oleh pemiliknya," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humasnya Mujiatno, Minggu (19/11/2023).
Dijelaskannya, kejadian bermula pada Jum’at (20/10/2023) lalu sekira pukul 15.15 WIB, dimana saat itu Pelapor bersama saksi datang di Perum Perhutani Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Pink No.Pol AG 4866 RDY dan sepeda motor Vario warna merah. Saat itu Pelapor dan saksi bermaksud akan olah raga lari (jogging) di jalan Lok 9 arah menuju Pucanglaban.Setelah itu, pelapor memarkirkan sepeda motornya disebelah Perum Perhutani tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat pelapor akan pulang melihat motornya sudah tidak ada ditempat semula.
"Atas kejadian tersebut korban bersama temannya selanjutnya melapor ke Polsek Ngunut," terangnya.
Berbekal laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut dengan diback up Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelakunya."Terduga pelaku EK ditangkap petugas dirumahnya pada Kamis (16/11/ 2023) kemarin sekira pukul 02.00 WIB," imbuhnya.Selain mengamankan terduga pelaku EK, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah HP merk Realme warna Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (warna diganti pelaku yang sebelumnya merah muda) dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (warna diganti oleh pelaku yang sebelumnya).
Dari pengakuannya, terduga pelaku membobol kunci motor korban dengan menggunakan Kunci T. Dan dari hasil pengembangan terduga pelaku EK juga pernah melakukan aksi curanmor dan curat di wilayah Tulungagung dan Kabupaten Blitar."Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP," tutupnya.(im)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 233950