DPRD Tulungagung Bersama Pj Bupati Setujui Penetapan APBD Tahun 2024, Berikut Rinciannya

×

DPRD Tulungagung Bersama Pj Bupati Setujui Penetapan APBD Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Bagikan berita
Keterangan foto:
Ketua DPRD dan Pj Bupati bersama Wakil Ketua DPRD saat menunjukkan berita acara persetujuan bersama APBD tahun 2024
Insert : Pj Bupati bersama Ketua DPRD saat dikonfirmasi awak media
Keterangan foto: Ketua DPRD dan Pj Bupati bersama Wakil Ketua DPRD saat menunjukkan berita acara persetujuan bersama APBD tahun 2024 Insert : Pj Bupati bersama Ketua DPRD saat dikonfirmasi awak media

KONGKRIT.COM - DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung menyetujui perda (Peraturan Daerah) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Tulungagung tahun 2024.Hal ini tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan propemperda tahun 2024 dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Tulungagung terhadap ranperda tentang APBD tahun 2024 serta penetapan ranperda lainnya yang digelar di ruang Graha Wicaksana DPRD setempat, Sabtu (18/11/2023).

Fraksi PKB melalui juru bicaranya Khamim yang dalam kesempatan ini mewakili pandangan akhir semua fraksi yang ada di DPRD Tulungagung menyampaikan, di dalam penyusunan APBD tentu tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah, antara lain adalah Transparansi yakni bahwa masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran, karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat terutama pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Kemudian Akuntabilitas yakni bahwa prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 3. Value of money, prinsip ini sesungguhnya merupakan penerapan tiga aspek yaitu, ekonomi, Efisiensi dan efektif.Selain itu menurut Khamim, pergeseran paradigma pengelolaan keuangan daerah mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut menuntut pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel, dimana setiap input tertentu harus menghasilkan output tertentu. Bahkan diharapkan mampu menentukan outcome, benefit dan impactnya.

Mengamati kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini, selanjutnya Fraksi PKB sangat mengapresiasi dan mendukung terhadap penyampaian Nota Keuangan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya telah dibahas oleh DPRD bersama-sama dengan Eksekutif dan akan ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

"Fraksi PKB berharap perubahan ini bisa memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat Tulungagung," harapnya.Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut maka Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan berbagai catatan terhadap "Ranperda Tentang APBD tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Tulungagung Nomer 21 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin

Gangguan" sebagai berikut :1. Keberhasilan pembangunan sebuah daerah, tidak bisa lepas dengan pendidikan baik formal maupun non formal, oleh karenanya FPKB Tulungagung memohon pada RAPBD kabupaten Tulungagung tahun 2024, harus sudah menganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP dan yang sederajat di wilayah kabupaten Tulungagung. Sehingga keseriusan pemerintah daerah, benar-benar berpihak melalui penganggaran.

2. Dalam hal pembangunan infrastruktur, melihat banyaknya jalan yang rusak dan harus segera diperbaiki maka anggaran untuk perawatan jalan yang ada di UPT perlu ditambah agar jalan-jalan yang rusak dapat segera teratasi.

3. Dalam hal pencegahan bencana, FPKB memandang perlu adanya langkang preventif dengan menggalakkan reboisasi dan pelestarian sumber air alami di wilayah pegunungan melalui BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup.4. Dalam hal kesiapsiagaan bencana melihat adanya perubahan cuaca secara ekstrim ahir-ahir ini, FPKB memandang perlu adanya penambahan anggaran pada stake holder kebencanaan seperti BPBD dan Dinas Sosial agar ketika terjadi bencana dapat mengerahkan personil dan perlengkapan yang maksimal untuk kegiatan penanggulangan.

5. Dalam hal ke Ormasan dan lembaga swadaya masyarakat, FPKB mendorong Kesbangpol Tulungagung, untuk bisa menganggarkan secara proporsional dengan melihat tata aturan dan regulasi yang ada. Karena bagaimanapun semua pihak memiliki peran dalam pembangunan, termasuk ormas dan lembaga swadaya masyarakat.6. Dalam hal pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), FPKB Tulungagung mendorong peningkatan pembinaan dan bantuan sektor UMKM dengan memberikan fasilitasi permodalan, pemasaran, dan platform online seiring perubahan dan tuntutan zaman.

7. Melihat Indeks Inovasi Daerah tahun 2022, Kabupaten Tulungagung secara nasional berada di urutan 161 yang mengindikasikan bahwa Tulungagung masih terbelakang dalam hal inovasi. Oleh karena itu FPKB meminta BRIDA untuk menjalankan perannya dalam melakukan penelitian, pengembangan dan pengkajian dim inovasi daerah. Sebab BRIDA idealnya dibentuk dengan segala kebaharuan dan pembaharuannya untuk menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah agar produk kebijakan Pemkab yang dihasilkan lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak pada kesejahteraan rakyat Maka BRIDA yang telah terbentuk di Kabupaten Tulungagung ini menuntut sinergitas yang harus direspons cepat dan tepat oleh kepala daerah melalui komitmen, dukungan sumber daya iptek, dan alokasi anggaran yang proporsional dalam APBD.

Sementara itu Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno saat ditemui awak media seusai rapat paripurna mengatakan, berdasarkan pendapatan yang telah disepakati sebesar 2,218 triliun Rupiah dan sisi belanja yang disepakati 3,008 triliun rupiah maka menurutnya masih defisit sekitar 214 milyar rupiah."Lantaran tahun ini belum berakhir maka kami berharap ada SILPA (Sisa lebih penggunaan anggaran) untuk menutupi kekurangan anggaran," tutur Pj Bupati.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 233945
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini