Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian Selama Bulan September Hingga Oktober 2023

×

Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian Selama Bulan September Hingga Oktober 2023

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung saat menunjukkan barang bukti sajam
Kapolres Tulungagung saat menunjukkan barang bukti sajam

KONGKRIT.COM - Selama bulan September hingga Oktober 2023 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pengeroyokan, Kasus pencurian dan kasus membawa senjata tajam (parang dan pisau lipat) di wilayahnya.Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin press rilis di depan Mako Polres setempat, Selasa (14/11/2023).

Adapun kasus yang berhasil diungkap antara lain, kasus pengeroyokan yang terjadi di 4 (empat) TKP yakni di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, kemudian 2 (dua) TKP di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, dan 1 (satu) TKP di Kelurahan Jepun, Kecamatan Kota Tulungagung."Dalam kasus pengeroyokan ini kami berhasil menangkap 11 orang terduga pelaku dan saat ini mereka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Selain menangkap para terduga pelaku pengeroyokan, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 yakni dengan modus terduga pelaku mengajak korban untuk ke tempat hiburan malam yang kemudian pada saat dalam keadaan tidak sadar, kendaraan korban dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Dari curanmor ini kami telah mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku yaitu 2 (dua) orang pelaku utama dan dua orang pelaku penadahan," ungkapnya.Sedangkan untuk kendaraan yang dicuri berhasil diamankan petugas wilayah Bali.

Selanjutnya, dari kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin polisi mendapatkannya pada saat polisi melaksanakan kegiatan operasi multi sasaran yaitu di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.tepatnya pada hari Rabu sekitar pukul 08.30 wib pelaku ditemukan membawa sebilah parang dan pisau lipat di dalam tas ransel miliknya.

“Untuk terduga pelaku kasus sajam juga sudah kami lakukan penahanan dan kami kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman kerja 10 tahun penjara," lanjutnya.

Kapolres Tulungagung mengatakan, pihak akan selalu hadir untuk menjaga masyarakat di wilayah kabupaten Tulungagung agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari-hari."Kami akan terus melaksanakan kegiatan pengamanan sampai dengan ancaman gangguan kamtibmas yang ada bisa menurun dan kegiatan masyarakat bisa berlangsung dengan kondusif," tandasnya.

Sementara itu Fery pemilik kendaraan yang dicuri menyampaikan apresiasinya kepada Polres Tulungagung, ia mengaku berniat menjual mobilnya melalui medsos kemudian oleh pelaku diajak ketemuan di Tulungagung. Setelah bertemu oleh pelaku diajak ketempat hiburan, setelah korban mabuk kunci mobil diambil oleh pelaku."Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung, karena apabila tidak dibantu pihak Kepolisan, kendaraan kami tidak akan kembali," tuturnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 233774
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini