Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Pria Asal Blitar di Terminal Purabaya

×

Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Pria Asal Blitar di Terminal Purabaya

Bagikan berita
Tersangka NW saat diamankan di Polres Tulungagung
Tersangka NW saat diamankan di Polres Tulungagung

KONGKRIT.COM - Pria berinisial NW (45) warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar ditangkap petugas Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. NW ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor."Benar, NW diamankan petugas di sebuah warung kopi di area Terminal Purabaya Bungurasih pada tanggal 15 September 2023 kemarin," terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno, Selasa (19/09/2023).

Dijelaskannya, kejadian bermula pada Minggu (23/07/2023) terduga pelaku NW bertamu ke rumah korban yang berinisial NS warga Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Setelah mengobrol dengan korban NW yang mengaku bernama Andi mengajak anak korban dan meminjam sepeda motor Korban beralasan untuk berbelanja di supermarket."Dengan mengajak anak korban NW meminjam motor korban untuk ke supermarket," imbuhnya.

Kemudian, sesampainya di supermarket yang ada di Desa Tanggung, Campurdarat, NW memberi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan lalu meninggalkannya anak korban dan kabur membawa motor milik korban.Selain mengamankan NW, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone Oppo A7 warna Gold (hasil dari kejahatan).

“Menurut pengakuannya, NW sudah menjual sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik koban," sambungnya.Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NW tang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.

“Dari hasil penyidikan, tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan roda dua dan penggelapan atau penipuan kendaraan roda dua,” pungkasnya.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231716
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini