KONGKRIT.COM - Dugaan "Kongkalingkong" menyelimuti Pekerjaan Rehabilitasi Bendung D.I Ladang Laweh di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022. Pasalnya, selain pekerjaan yang dimulai tahun 2022 lalu hingga kini belum bisa dimanfaatkan masyarakat.Banyak pihak menduga kalau pekerjaan yang dilaksanakan CV. Azzazolova Karya yang beralamat di Solok Selatan ini terkesan "main mata" dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proyek yang seharusnya siap Tahun 2022 hingga kini tahun 2023 pekerjaan belum juga rampung, bahkan kontrak juga belum diputus, kendati kontraktor pelaksana terkesan lalai dalam melaksanakan pekerjaan. Hingga kini proyek senilai Rp. 3.671.565.845,20 yang ambruk september 2022 lalu itu bobot pekerjaanya juga sangat memiriskan atau mengalami keterlambatan (Deviasi).
Melihat kondisi demikian membuat aktivis Anti Korupsi, Ferry Indria Nugrah, SH angkat bicara. Menurutnya, pekerjaan Rehabilitasi D.I Ladang Laweh ini seharusnya rampung akhir tahun 2022, namun sampai kini juga tak rampung."Masyarakat sangat mengharapkan pekerjaan ini selesai tepat waktu, namun fakta dilapangan tidak demikian. Bekas ambruk bangunan bendung juga belum diperbaiki," ujarnya.
Putra Asli Ladang Laweh ini juga mempertanyakan status pekerjaan yang terbengkalai itu. "Kalau memang pekerjaan tersebut tidak selesai maka PPK harus memutus kontraknya, jangan dibiarkan berlarut larut tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunan," tegasnya.
Dikatakan, kalau memang sampai saat ini kontrak kerja tidak diputus oleh PPK, maka itu perlu kita pertanyakan, sementara anggaran proyek tahun 2022, kok masih dilaksanakan tahun 2023."Kita minta penegak hukum segera mengusut proyek ini, karena kita menduga kuat indikasi kongkalingkong antara PPK dan Kontraktor, makanya PPK tidak berani memutus kontrak pekerjaan, dan terus memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan, meski diduga proyek tersebut juga tak akan rampung," jelasnya.
Selain itu, Pengacara asal Ladang Laweh Kabupaten Padang Pariaman ini juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengkaji mutu pekerjaan."Kita minta APH juga kaji mutu pekerjaan, apakah benar - benar sesuai spesifikasi atau tidak, karena banyak dugaan tentang pekerjaan bendungan atau irigasi kerap kali takaran adukan dimainkan untuk meraup keuntungan, sehingga akan berdampak kepada mutu pekerjaan, dan bisa saja hal ini juga terjadi di proyek Rehab D.I Ladang Laweh ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi D.I Ladang Laweh, Bustanul yang dikonfirmasi Kongkrit.com di Kantornya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Kamis siang (7/9/2023) mengatakan bahwa pekerjaan sampai sekarang masih berlanjut."Pekerjaan masih berlanjut dan belum putus kontrak, karena terjadi bencana alam September 2022 lalu, surat bencana alam juga sudah keluar, kita memberikan perpanjangan waktu sampai Mai 2023. Sekarang juga diberi perpanjangan waktu 50 hari dengan denda," ujarnya.Dijelaskan PPK, saat ambruknya pekerjaan tersebut bobot pekerjaan sudah 27 persen, yang diakui bobot pekerjaan hanya 12 Persen dan 15 persen lagi tidak diakui karena hanyut saat bencana. Semunya telah melalui pemeriksaan termasuk pihak inspektorat.
Ketika ditanya soal bobot pekerjaan saat ini dan sistim pembayaran yang dipakai, Bustanul mengakui baru mencapai 36 persen dan pembayaran akan dianggarkan di APBD Perubahan."Bobot pekerjaan sekarang sudah 36 persen, pembayarannya nanti dianggarkan di APBD Perubahan.Saat ini uang negara yang telah diambil oleh rekanan sudah mencapai 45 persen, jadi ada kelebihan sekitar 9 persen," jelasnya.
Bustanul juga mengakui bahwasanya pekerjaan tersebut tidak akan selesai hingga perpanjangan waktu 50 hari dengan ketetapan denda tersebut.
"Memang tidak akan siap sampai perpanjangan waktu 50 hari dengan ketetapan denda, rekanan juga mengakui tidak ada uang," terangnya.PPK menegaskan akan memutus kontrak pekerjaan dan akan mem-blacklist perusahaan apabila pekerjaan tidak siap.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 231612