Bobot Pekerjaan Minus dan Ditenggarai Tak Akan Rampung, PPK D.I Ladang Laweh Nekat Beri Perpanjangan Waktu

×

Bobot Pekerjaan Minus dan Ditenggarai Tak Akan Rampung, PPK D.I Ladang Laweh Nekat Beri Perpanjangan Waktu

Bagikan berita
Bobot Pekerjaan Minus dan Ditenggarai Tak Akan Rampung, PPK D.I Ladang Laweh Nekat Beri Perpanjangan Waktu
Bobot Pekerjaan Minus dan Ditenggarai Tak Akan Rampung, PPK D.I Ladang Laweh Nekat Beri Perpanjangan Waktu

KONGKRIT.COM - Proyek Rehabilitasi Bendung D.I Ladang Laweh Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022 lalu sampai saat ini tak kunjung rampung. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan CV. Azzazolova Karya yang beralamat di Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan senilai Rp. 3.671.565.845,20 diduga dalam masa pelaksanaan sudah ambruk.Berdasarkan informasi yang didapat Kongkrit.com, ambruknya Bendung D.I Ladang Laweh yang sedang dikerjakan tersebut, diduga diusulkan masuk dalam status bencana alam. Nah, apakah pekerjaan itu murni bencana alam ataukah akibat kurangnya mutu pekerjaan sehingga mudah ambruk saat debit air besar?

Pantauan Kongkrit.com, Rabu (6/9/2023) di lokasi proyek ditemukan adanya aktifitas pekerjaan di lokasi ambruknya Bendungan D.I Ladang Laweh. Bahkan, beberapa material tertumpuk didekat lokasi, mulai dari semen merek Garuda, Pasir warna kuning yang diduga mengandung lumpur, 1 unit Concret Mixer (molen), material batu sekitar yang sudah di tumpuk - tumpuk, dan pasangan batu baru setinggi setengah meter, dan 1 unit Eksavator yang berada 50 meter dari lokasi bendungan Ambruk.Nah, apakah aktivitas pekerjaan dilokasi proyek tersebut masuk dalam masa pelaksanaan ataukah masa pemeliharaan?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi D.I Ladang Laweh, Bustanul yang dikonfirmasi Kongkrit.com di Kantornya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Kamis siang (7/9/2023) mengatakan bahwa pekerjaan sampai sekarang masih berlanjut.

"Pekerjaan masih berlanjut dan belum putus kontrak, karena terjadi bencana alam September 2022 lalu, surat bencana alam juga sudah keluar, kita memberikan perpanjangan waktu sampai Mai 2023. Sekarang juga diberi perpanjangan waktu 50 hari dengan denda," ujarnya.Dijelaskan PPK, saat ambruknya pekerjaan tersebut bobot pekerjaan sudah 27 persen, yang diakui bobot pekerjaan hanya 12 Persen dan 15 persen lagi tidak diakui karena hanyut saat bencana. Semunya telah melalui pemeriksaan termasuk pihak inspektorat.

Ketika ditanya soal bobot pekerjaan saat ini dan sistim pembayaran yang dipakai, Bustanul mengakui baru mencapai 36 persen dan pembayaran akan dianggarkan di APBD Perubahan."Bobot pekerjaan sekarang sudah 36 persen, pembayarannya nanti dianggarkan di APBD Perubahan.Saat ini uang negara yang telah diambil oleh rekanan sudah mencapai 45 persen, jadi ada kelebihan sekitar 9 persen," jelasnya.

Bustanul juga mengakui bahwasanya pekerjaan tersebut tidak akan selesai hingga perpanjangan waktu 50 hari dengan ketetapan denda tersebut."Memang tidak akan siap sampai perpanjangan waktu 50 hari dengan ketetapan denda, rekanan juga mengakui tidak ada uang," terangnya.

PPK juga menegaskan akan memutus kontrak pekerjaan dan akan mem-blacklist perusahaan apabila pekerjaan tidak siap."Kita akan putus kontraknya kalau perpanjangan waktu 50 hari telah usai, dan akan memblacklist perusahaan tersebut kalau pekerjaan tidak siap," sebut Bustanul.

Bahkan saat ditanya kepada PPK siapa yang membawa CV. Azzazolova Karya? PPK mengakui yang membawa Andri orang Padang.

"Yang membawa Andri orang Padang," pungkasnya sambil memperlihatkan foto rekanan, yang kebetulan juga dikenali wartawan Kongkrit.com.Melihat jawaban PPK tersebut timbul dugaan adanya konspirasi dalam rehabilitasi D.I Ladang Laweh tersebut. Hebatnya, PPK sampai saat ini tidak berani memutus kontrak pekerjaan, bahkan PPK nekat memberikan perpanjangan waktu beberapa kali kepada rekanan, kendati pekerjaan dilihat secara kasat mata diduga tidak akan rampung hingga batas perpanjangan waktu yang diberikan.

Nah, bagaimanakah tanggapan pihak aparat penegak hukum? Tunggu saja. (Arya) 

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 231552
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini