Kongkrit.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melaksanakan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022, Kebijakan ini bertujuan untuk mesinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak indonesia dapat lebih di pastikan dan dapat terpenuhi.Kebijakan pengembangan KLA secara nasional saat ini telah memasuki tahun ke-13 dan KLA di Kabupaten Serdang Bedagai terbentuk sejak tahun 2010.
Selama kurun waktu tersebut sampai dengan tahun 2021 telah meraih penghargaan KLA tingkat nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada kategori pratama dan meningkat pada tahun 2022 meraih kategori Madya.[caption id="attachment_228237" align="aligncenter" width="960"] Penyerahan penghargaan KLA kategori Madya oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tahun 2022[/caption]
Bahwa proses terpenting dalam pengembangan kabupaten layak anak itu sendiri yakni koordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah guna memenuhi hak-hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan dengan terpenuhinya lima klaster hak anak yaitu :1. Hak sipil dan kebebasan
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif3. Kesehatan dan kesejahteraan keluarga
4. Pendidikan, waktu luang dan aktivitas kebudayaan5. Perlindungan khusus, diantaranya seluruh anak harus memiliki dokumen identitas anak seperti akte kelahiran dan kartu identitas anak, tidak ada pernikahan di usia anak, Menjamin kesehatan anak dan Fasilitas kesehatan yang ramah anak, Seluruh anak mendapat pendidikan minimal 12 tahun dan Semua sekolah menjadi sekolah ramah anak serta seluruh anak mendapat perlindungan khusus dari tindak kekerasan.
Upaya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga akan secara maksimal mendukung dan terutama mengawal pelaksanaan pengembangan KLA mulai dari terwujudnya perda Perlindungan Perempuan dan anak di Kabupaten Serdang Bedagai dan menyusul Ranperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.[caption id="attachment_228238" align="aligncenter" width="1600"] Pemberian bantuan berupa mainan untuk ruang bermain anak di desa Payapinang Kec. Tebing Syahbandar yang di serahkan oleh Ibu Bupati dan ibu Wakil Bupati di dampingi Kadis P2KBP3A Serdang Bedagai.[/caption]Untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di tingkat kabupaten, peran aktif OPD terkait agar terus berkoordinasi dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif kegiatan yang mampu mendukung percepatan terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Serdang Bedagai.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai (DP2KBP3A) dr. Helminur Iskandar Sinaga, M.Kes, mengatakan bahwa, Guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak, DP2KBP3A Kabupaten Serdang Bedagai membuat program kerja antara lain :
1. Menetapkan fasilitas kesehatan (Puskesmas) ramah anak tahun 2022 seluruh Puskesmas sudah menjadi Puskesmas ramah anak dimana pada tahun 2018 masih ada 12 Puskesmas ramah anak.2. Menetapkan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimana tahun 2022 terdapat 82 sekolah ramah anak dan tahun 2023 ini bertambah 252 SRA jadi total SRA di Sergai ada 334.
3. Disahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun 2022.4.Ditetapkan Perbup tentang penyelengaraan Kabupaten Layak Anak dan peraturan /kebijakan lainnya tentang Kabupaten Layak Anak.
5. Ditetapkannya sebanyak 13 mesjid ramah anak tahun 2023.6. Adanya data kepemilikan akte dan KIA anak.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 228235