Konsumen harus diberi pertimbangan tanpa adanya tekanan yang berlebihan.
Dalam dunia pemasaran, tidak ada aturan tertulis terkait praktek upselling.
Namun, upselling bisa dianggap tidak etis jika dilakukan dengan menipu konsumen.
Agus Suyatno dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan bahwa dalam proses upselling,
pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur dan detil tentang produk yang ditawarkan.
Mencegah Kesalahan dalam Transaksi
Agar konsumen tidak merasa tertipu, Hermawan Kartajaya menyarankan agar informasi mengenai upselling disampaikan dengan jelas.
Konsumen berhak mendapatkan informasi detil tentang produk tambahan, termasuk keuntungan dan kerugiannya.Jika produk yang ditawarkan tidak sesuai kebutuhan, konsumen berhak menolak tanpa merasa terbebani.
Upselling adalah bagian dari strategi pemasaran yang sah jika dilakukan dengan etika dan transparan.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan detil sebelum membuat keputusan pembelian.
Editor : Fiyume