Kongkrit.com – Setiap pengendara harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk lakukan perjalanan bersama mengfungsikan kendaraan mereka. Selain berisi identitas pengemudi dan kendaraan yang digunakan, SIM juga merupakan bukti keterampilan pengemudi waktu berkendara.Untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya telah sediakan fasilitas SIM di lebih dari satu wilayah bagi warga Jakarta, Bogor, dan Bekasi yang bakal memperpanjang jaman Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman NTMC Polri, selanjutnya daftar wilayah fasilitas pengurusan SIM yang tersedia di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi (Jabodetabek) terhadap hari ini 25 Mei 2023, lengkap bersama kriteria yang harus dibawa.Jakarta
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung1. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
2. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland3. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM beroperasi jadi pukul 8.00-12.00 WIB, bersama ketetapan biaya senilai Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang tetap berlaku2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli3. Bukti Cek Kesehatan,4. Bukti Tes Psikologi.
Bogor1. Pos Polisi Gadog (Senin)
2. Mall Cileungsi (Selasa)3. Alfamart SPBU Cinangneng (Rabu)
4. Yamaha Mekar Motor Cibinong (Kamis)5. Polsek Caringin (Jumat)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 225667