Dari hasil otopsi, kepolisian menjelaskan pada bagian kepala korban bagian belakang terdapat resapan darah, kemungkinan karena adanya benturan akibat terjatuh.
Sesampainya di rumah, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pinggangnya sakit dan oleh ibu korban diolesi counterpin di seputaran pinggulnya.
Kemudian pada hari Senin (20/11/2023) korban kembali mengeluh sakit kepada ibunya. Setelah itu korban oleh ibu dan kakaknya diperiksakan ke salah satu Rumah Sakit untuk dilakukan rongten dan diperbolehkan pulang.
Namun keesokan harinya, korban mengalami panas tinggi sehingga oleh keluarganya kembali dibawa ke Rumah Sakit.
Korban sempat mendapatkan perawatan selama 1 hari di Rumah Sakit, namun pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 08.30 korban dinyatakan meninggal dunia.Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, screenshot rekaman CCTV, 1 sakral /pakaian silat milik korban, dan 1 pakaian sakral milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka DAR akan dikenakan pasal 76 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono