Stafsus Kemenkumham dan Kakanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Batubara

Ă—

Stafsus Kemenkumham dan Kakanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Batubara

Bagikan berita
Stafsus Kemenkumham dan Kakanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Batubara
Stafsus Kemenkumham dan Kakanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Batubara

Batubara, Kongkrit.com—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama bagi DJKI, Kanwil Sumut, Pemda, Akademisi, serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima dan dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Batubara memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat dipasar internasional.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka penguatan pelayanan publik KI di Kabupaten Batubara bertempat di aula Hotel Grand Malaka Kabupaten Batubara, Kamis 25 Agustus 2022."Diharapkan Kabupaten Batubara selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi", ucap Kakanwil.

"Dukungan Pemerintah Daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Adapun dukungan dari Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual, Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual", lanjut Kakanwil.

Lebih lanjut Kakanwil sampaikan Presiden Republik Indonesia telah memberikan 3 prioritas nasional yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Pada Tahun 2022. Adapun 3 prioritas nasional Kemenkumham pada Tahun ini adalah Peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dan Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Kakanwil melanjutkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri mencakup, paten, desain industri, merek, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.Kakanwil berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan KI dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional.

Dalam paparannya Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-Isu Strategis Bane Raja Manalu menyampaikan Untuk menjadi negara maju, kita perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Jika kita berbicara tentang merk maka ini adalah upaya kita melundungi produk yg kita hasilkan, selain itu merk ini yang akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang kita hasilkan. Pemilik merk juga akan memperoleh perlindungan atas segala bentuk upaya yg dapat menimbulkan kerugian karena negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merk bukan yang pertama kali menggunakan.Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, perwakilan Bupati Batubara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Seluruh Narasumber, Peserta dan Panitia. (Novian)

Sumber : HS

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 198420
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini