Polres Bolmong Berhasil Gagalkan Peredaran 700 Liter Miras Jenis Cap Tikus

×

Polres Bolmong Berhasil Gagalkan Peredaran 700 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Bagikan berita
Polres Bolmong Berhasil Gagalkan Peredaran 700 Liter Miras Jenis Cap Tikus
Polres Bolmong Berhasil Gagalkan Peredaran 700 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Bolmong, Kongkrit.com---Kepolisian Resor Bolaang Mongondow kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayahnya.Keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya preemtif, preventif dan represif yang terus digalakkan oleh Polres Bolmong melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Alhasil, pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 wita pada saat dilakukan razia peredaran minuman keras (miras) di jln AKD desa Pusian Kec. Dumoga tepatnya di depan Markas Polres Bolmong petugas KRYD dipimpin AKP NICO TULANDI berhasil menjaring 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza velos warna putih DB 1469 FH yang dikemudikan oleh lelaki EW (22) warga desa Lobu Kec. Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara yang mengangkut minuman keras jenis cap tikus sebanyak 700 liter yang dikemas dalam 35 kantong plastik.Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta pada saat diinterogasi pemilik barang haram tersebut yakni perempuan RA (56) warga desa Lobu kec. Touluaan kab. Minahasa Tenggara mengaku membeli minuman keras tersebut dari petani cap tikus di desanya dan selanjutnya akan dipasarkan di wilayah Gorontalo. Pelaku juga membenarkan tidak memiliki dokumen yang sah berupa Surat Ijin edar.

Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan diamankan di Mapolres Bolmong sedangkan pelakunya dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK. SH. MH Jumat, (5/8/2022) saat dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya 1 (satu) unit mobil avanza yang mengangkut 700 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dan mengapresiasi kinerja personelnya.

” Ya benar, tadi malam pada saat dilakukan razia kami berhasil menangkap sebuah mobil yang mengangkut 700 liter minuman keras jenis cap tikus tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang buktinya sudah disita sedangkan pelakunya diperiksa untuk diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal 32 (1) Jo pasal 1 (1) dan (4) Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di Propinsi Sulawesi Utara,” jelas Kapolres. ( Jhon L)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 196244
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini