Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang Migas yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” dan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – Undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Home
Berita
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Kediri
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Kediri
Berita Terkait