Proses Tahap Penyidikan, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Datang Kembali Sambangi Polsek Cakung

×

Proses Tahap Penyidikan, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Datang Kembali Sambangi Polsek Cakung

Bagikan berita
Proses Tahap Penyidikan, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Datang Kembali Sambangi Polsek Cakung
Proses Tahap Penyidikan, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Datang Kembali Sambangi Polsek Cakung

Jakarta, Kongkrit.com - Selama hampir empat bulan Laporan Perkaranya tak kunjung mendapat kepastian, Kartini seorang wartawati korban penganiayaan kembali mendatangi Resort Metro Jakarta Timur Sektor Cakung, Jalan Raya Bekasi Km 23, Jakarta Timur. Jumat (29/07/2022) siang.Pantauan awak media, Kedatangan Korban ibu Kartini, Suami H. Hendro Malvinas didampingi Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika, SH, Riky Kelly, SH, Setyo Handoko, S.Sos dan Pimpinan Redaksi Media Budaya Indonesia (MBI) Ahmad Fathul Ghoni guna pemanggilan penyidikan untuk klien kami.

“Kita datang hari ini (29/07/2022) Siang ke Polsek Cakung khususnya ke Tim Penyidik untuk pemanggilan klien kami, "Hasil visum ditangan penyidik, kami akan segera menindaklanjuti kode etik kedokteran, "kata Dwi Heri Mustika, SH.Kami menduga ada perbedaan surat keterangan klien dan surat keterangan visum sangat berbeda, "ujarnya.

Kami sudah memenuhi pemanggilan penyidikan karena status dari penyelidikan menjadi penyidikan artinya peristiwa dugaan pidana sudah diketahui tinggal penetapan tersangka, "ucap Dwi.Dwi berharap, Kapolsek Cakung bisa mendukung, bisa terungkap terang benderang tanpa kepanjangan setelah melakukan penghadapan ke penyidikan.

Kami akan segera untuk koordinasi pihak IDI karena dari kita memberi keterangan tadi ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini oleh klien kami saat kejadian itu mengalami ke guguran.Lanjut Dwi, dari keterangan visum itu tidak ada tanda-tanda kehamilan, kami ingin segera menindaklanjuti hal ini agar tingkat penyidikan nanti bisa berlanjut P21 di kejaksaan dan segera di gelar sidang.

Oleh karena itu dalam waktu dekat, kami akan datang ke kantor IDI Jakarta, "pungkasnya.Kasus ini terdapat dalam Laporan Polisi No.B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 berisi laporan dugaan penganiayaan terhadapa korban bernama Kartini oleh dia pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban, "tutupnya.

(akbar)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 195098
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini