Kotamobagu, Kongkrit.com---Cabang Dinas (Cabdin) Kotamobagu - Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulut selalu terapkan peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Hal ini sesuai hasil pantauan awak media, Kamis (28/7/2022) di SMK Negeri 2 Kotamobagu dimana pihak Cabdin Kota Kotamobagu - Boltim beserta jajaran yang dipimpin langsung Kasi Pendidikan Menengah Donny Akbar Nokodongan, SE memonitoring langsung aktifitas ASN di sekolah tersebut.
"Ini merupakan instruksi langsung dari Pak Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Pak Wagub, Pak Sekprov, serta Kepala BKD, untuk menindaklanjuti PP 94 terkait dengan Disiplin Aparatur Sipil Negara, maka cabang dinas setiap hari melaksanakan sidak di sekolah - sekolah SMA/SMK yang ada diwilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Termasuk juga Kami melaksanakan monitoring pelaksanaan Kurikulum Merdeka tahun pembelajaran 2022/2023," ungkap Doni.Menurutnya, sesuai pemantauan pihak Cabdin Kota Kotamobagu - Boltim, semua guru ASN, PPPK maupun THL di sekolah mentaati rahan dari Gubernur Sulut terkait dengan PP No 94 tahun 2021.
"Sesuai hasil monitoring Kami, semua guru - guru PNS, PPPK serta THL tetap melaksanakan Disiplin sesuai dengan PP 94 dan mereka tepat jam 7.15 sudah mulai melaksanakan pembelajaran," Pungkas Dony Akbar Mokodongan. ( Jhon L) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 194925