4 Bulan LP Kasus Penganiayan Belum Ada Titik Terang, Korban Harap Polres Sergai Tangkap Pelaku

×

4 Bulan LP Kasus Penganiayan Belum Ada Titik Terang, Korban Harap Polres Sergai Tangkap Pelaku

Bagikan berita
4 Bulan LP Kasus Penganiayan Belum Ada Titik Terang, Korban Harap Polres Sergai Tangkap Pelaku
4 Bulan LP Kasus Penganiayan Belum Ada Titik Terang, Korban Harap Polres Sergai Tangkap Pelaku

Sergai, Kongkrit.com—Laporan Kasus Penganiayan di Polres Serdang Bedagai terkesan lambat, pasalnya hampir 4 bulan kasus laporan masyarakat hingga saat ini belum juga adanya titik terang.Padahal jelas, berdasarkan dengan LP Nomor : LP/B/271/III/2022/SPKT/Polres Sergai /Polda

Sumut tanggal 31 Maret 2022, kasus "Penganiayaan" yang terjadi di Dusun VII Desa Pematang Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 03:30 WIB.Hingga saat ini pelaku kasus penganiayan masih menghirup udara bebas, Padahal akibat penganiayan tersebut korban mengalami luka lebam dibuktikan surat visum yang dikeluarkan RSU Sultan Sulaiman.

" Hampir 4 bulan kasus penganiayaan kita di Polres Serdang Bedagai hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan pelaku masih tetap seperti orang yang tidak punya salah," papar Zulkipli (43) warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).Menurut korban, Sudah 4 bulan kita laporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Serdang Bedagai, tapi kenapa pelaku penganiayan belum juga ditangkap. Padahal jelas laporan dan visum kita ada, namun kenapa laporan kita hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat kepolisian.

" Kami berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan kita dengan menangkap pelaku, karena keluarga saya juga berharap agar pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya.Papar Zulkipli.Menanggapi hal ini, Praktisi

Hukum Medan, Yuhdi Fithriawan, SH kepada wartawan menilai bahwa kasus laporan penganiayaan di Polres Serdang Bedagai lambat, padahal sudah jelas jika sesuai dengan nomor laporan polisi (LP) korban pada 31 Maret 2022. Sedangkan saat ini tanggal 16 Juli 2022 dan sudah sejauh mana penanganannya laporan korban." Jika kasusnya dihentikan pasti ada SP3, namun jika masih penyidikan pasti sudah sejauh mana penanganannya. Tapi jika terhitung dari laporan korban hingga sekarang, seharusnya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,"sebut Yuhdi

Lanjut Yuhdi, Kenapa kasus yang sudah berjalan 4 bulan namun belum ada perkembangan terkait dengan penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat, Hal ini sudah jelas jika penanganan di Satreskrim Polres Sergai terkesan lambat. Sampai korban berharap seperti itu,"jelas Yudhi yang berharap bahwa Polres Sergai segera cepat mengambil kebijakan tentang laporan masyarakat Serdang Bedagai.Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Serdang Bedagai IPDA Bima Prakasa saat di konfirmasi media kongkrit.com via pesan WhatsApp Sabtu 16 Juli 2022 pukul 21.05 WIB, " Kami cek ya bang untuk perkembangan kasusnya Dan sgera kmi kirimkan sp2hp nya ke pelapor dri penyidik yg bersangkutan", jawabnya. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 193467
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini