Warung Kopi Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba,, Satres Narkoba Polres Binjai Lakukan Tindakan Hukum

×

Warung Kopi Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba,, Satres Narkoba Polres Binjai Lakukan Tindakan Hukum

Bagikan berita
Warung Kopi Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba,, Satres Narkoba Polres Binjai Lakukan Tindakan Hukum
Warung Kopi Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba,, Satres Narkoba Polres Binjai Lakukan Tindakan Hukum

Kota Binjai, Kongkrit.com—Sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sebuah warung kopi yang juga sebagai tempat tinggal terduga sudah sangat membuat resah masyarakat jln. Buah Raja Dsn Belinteng Desa Sanggapura Kec. Sei Bingei Kab. Langkat,Warga masyarakat tidak terima dan merasa resah dengan keberadaan warung kopi yang sudah sering digunakan untuk transaksi narkoba tersebut hingga memberikan laporan informasi kepada Polres Binjai untuk segera mengambil tindakan hukum,

Menerima informasi ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi pane, SH perintahkan Kanit I Satres Narkoba IPDA Eddy Supratman, SH untuk melakukanya penyelidikan dan ungkap kasus,Pada hari Selasa tgl 12 Juli 2022 sekira pkl 19.00 Wib, Kanit I Satres Narkoba Polres Binjai beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP Jln Buah Raja Dsn Belinteng Desa Sanggapura Kec Sei Bingei Kab Langkat, melakukan undercover Buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai senilai Rp.50.000 kepada terduga an . TOMI J. PISA SITEPU, kemudian pada saat terduga An. TOMI J. PISA SITEPU menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, pada saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga, kemudian dilakukan penggeledahan, dan padanya ditemukan 1( satu ) buah skop/sendok sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ).

Selanjutnya terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tsb. diperoleh dari seseorang an. Fendi Sembiring. Namun saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku an. Fendi Sembiring berhasil melarikan diri ( DPO ).

Adapun identitas terduga dan Barang Bukti sbb :Terduga:

Nama : TOMI J.PISA SITEPU *(TJS)*Umur   : 19 Thn

Agama : IslamPkl       : Bertani

Alamat : Dsn Belinteng Desa Sanggapura Kec Sei Bingei Kab Langkat.Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs 112 ayat ( 1 ) UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Barang Bukti :- 1 ( Satu ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu ( berat bruto 0,14 gram ).

- 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu- Uang hasil penjualan sabu sabu senilai Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ).

Kemudian Terduga dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut. (Iren)Sumber : HumasResBinjai

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 193356
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini