Medan, Kongkrit.cok—Sudah enam bulan almarhum, Fasiaro meninggal dunia, namun hingga hari ini, Rabu (13/7/2022), PT Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Sumatera Utara yang berkantor di Gedung Forum Nine Jalan Listrik Medan, Lantai VI, tidak juga mengeluarkan kewajibanya kepada ahli waris, Mareti Lahagu (34) sebagai pemegang polis no 000066169475 dalam asuransi jiwa non syariah Smartlink Flexi Account Plus dan polis no 000066428432 asuransi jiwa Syariah Allisya Protection Plus.Sementara Mareti Lahagu memasukkan orang tuanya, Fasiaro dalam dua asuransi jiwa di PT Asuransi Allianz Life Indonesia yakni asuransi jiwa non Syariah Smartlink Flexi Account Plus dan asuransi jiwa Syariah Allisya Protection Plus.
Semua kewajibanya sebagai pemegang dua polis telah dilakukan pria yang menetap di Jalan Mas Dusun IX Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan ini dengan membayar Rp 3,7 juta tiap bulannya.Namun setelah 1 tahun lebih, membayar dua polis asuransinya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah tidak mau melaksanakan kewajibanya dengan membayarkan pengklaiman Mareti Lahagu sebagai nasabahnya.
Tragisnya PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah membatalkan klaim kedua no polis Mareti Lahagu.Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal PT Allianz Life Indonesia diduga telah melakukan penipuan kepada nasabahnya.
Kepada wartawan, Mareti Lahagu mengatakan bahwa ia sudah berulang kali ke kantor PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang berada di gedung Forum Nine lantai VI yang berada di Jalan Listrik, Medan, untuk mempertanyakan haknya sebagai pemegang dua no polis.Namun Costomer Service (CS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia hanya memberikan jawaban sabar dan belum ada email dari pusat."Sudah berulang kali saya ke kantor PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini untuk mempertanyakan hak saya sebagai pemegang dua no polis, tapi Costomer Service perusahaan itu hanya memberikan jawaban, belum ada email masuk dari pusat" kesal Mareti, Rabu (13/7/2022).Tak hanya itu, tambah pengusaha barang rongsokan ini, di saat ia membayarkan asuransi jiwa sebesar Rp.3,7 juta tiap bulanya sebagai pemegang dua no polisi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak pernah menolak uang saya. "Tapi di saat pengklaiman seperti ini, kok mereka menolak klaim saya, apa ini bukan penipuan" ujar Mareti. (Novian)
Sumber : Pewarta
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 193049